
Setiap bulan pelanggan PDAM harus membayar tagihan air secara rutin. Pembayaran tersebut tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan karena bisa mengakibatkan pembayaran denda dari keterlambatan tersebut. Tidak sedikit pelanggan PDAM yang sering membayar denda karena merasa repot untuk pergi ke loket pembayaran masing-masing cabang/unit dan menunggu antrian.
Maka dari itu PDAM Tirta Tarum Karawang melakukan penandatanganan kerja sama Payment Point Online Bank (PPOB) dengan bank BJBS, bank BNI, bank BJB, Bank BTN, bank Mandiri, bank BRI, POS Indonesia dan MKM di dalam acara Hut PDAM Tirta Tarum Karawang yang ke-32. Penandatanganan kerjsama tersebut sisaksikan oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.
Seperti apa yang disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang dalam sambutannya yaitu “membayar tagihan air PDAM semudah membeli pulsa”. Sangat mudah sekali membayar tagihan air kapanpun dan dimanapun pelangan PDAM berada.