Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Lembaga yang diinisiasi PBB pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momentum, tatkala diungkap kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Negeri dengan berjuta perkara dan berjuta perilaku menyimpang secara hukum. 

Sampai sekarang, piha terkait tak henti hentinya mengingatkan tentang bahaya Narkoba. Datangnya barang haram ini masih menjadi salah satu masalah besar di masyarakat Indonesia.